Si Ibu gak peduli , yang penting enak
“lho ada logo hahal nya koq pak” Lha ini namanya menipu konsumen |
Pencantuman logo halal tidak berproduksi secara halal melanggar UU Perlindungan Konsumen no 8 tahun 1999 , pelaku usaha dapat dikenai hukuman 2 tahun penjara atau denda 5 miliyar rupiah. |
Advertisement
0 Response to "Bread Talk di Batam"
Post a Comment