Sering dan acap kita temui restoran yang mencantumkan logo seperti pada banner di gambar disamping ini. Para konsumen yang menemui hal seperti itu dapat menegur langsung dan kalau pengusaha tidak mau membuka atau menghapusnya kita bisa laporkan kepada yang berwajib.
Hal itu jelas tertuang dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen no 8 tahun 1999 pada
BAB IV PERBUATAN YANG DILARANG BAGI PELAKU USAHA
Pasal 8 (1) Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang : h. tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan "halal" yang dicantumkan dalam label;.........
BAB XIII SANKSI Pasal 62 (1) Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 8..........
Dipidana dengan pidana paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000.00 (dua milyar rupiah)....
Jadi jangan main main dan jangan coba coba ya.. (***)
Advertisement
0 Response to "Mencantumkan logo halal tidak memiliki sertifikat halal."
Post a Comment