Cara Pemotongan Ayam di Pasar Toss 3000, sudahkah mengikuti ketentuan syar'i ?

BATAM - Tadi malam (2/1) aku di “semprot” seorang pedagang yang mengaku berjualan sayur-sayuran di toss 3000, melalui email  opeqcell@yahoo.com,  ia, memberitahukan,  menurut nya ayam-ayam yang di potong di pasar toss 3000 itu tak sesuai dengan syariah, “leher ayam-ayam itu hanya berlubang sedikit, tak terpotong 2 (dua) urat yang seharusnya terpotong” tulis nya.

“Apa tindakan kita” tulis nya lagi, “Ini sudah ber tahun-tahun” tambah nya lagi.  “Saya melihat langsung mereka-mereka itu memotong nya, Bapak itu sebagai orang YLKI harus nya bertindak, jangan diam saja” , belum juga ku balas tulisan nya, si opeqcell malah semakin kesal  “Apa saja kerjaan YLKI, untuk apa YLKI ada”?  . “Bapak kan orang YLKI harus bertindak”  Waduh si Bapak marahin aku terus.
Hal-hal seperti yang di tulis si opeqcell ini sering sekali kami terima, bukan tentang tata cara pemotongan hewan saja, termasuk makanan kadaluwarsa, Sertifikat rumah yang belum kelar yang masih tertahan di depelover atau memang belum ada.
Yang lebih menarik lagi malah ada masalah soal tarif PSK di Hotel yang tak di bayar pelanggan yang sudah memakai jasanya pun dilaporkan kepada kami.
Pemotongan Ayam secara Syar’i
Sebenarnya bukan di pasar toss 3000 saja pemotongan hewan, terutama ayam yang dipotong seperti keluhan opeqcell tadi, di pasar puja bahari, maupun di pasar jodoh tak jauh beda kasusnya, ribuan ayam-ayam itu di potong sejak pukul 02.00 wibb dini hari dengan perlakuan yang sama, tidak secara Syar’i?
Menurut informasi yang kami dapatkan bahwa ayam- ayam itu tadi, paling banyak di beli oleh warung-warung yang berjualan nasi.
Tugas Kita Semua?
“Kalau YLKI pun tak bisa bertindak, MUI pun sudah saya beritahukan, jawabannya sama, jadi kemana lagi kami harus mengadu” tulis si opeq lagi.
Mana lah mungkin MUI bisa berdiri terus di pasar-pasar yang ada di Batam mengawasi orang – orang yang memotong ayam tersebut, meskipun sebagian sang pemotong hewan menurut MUI telah dibekali dengan pengetahuan dan malah telah mempunyai sertifikat, celakanya lagi  terkadang yang mempunyai sertifikat tadi, tak lagi bekerja dengan sang juragan, alias sudah berhenti. Bisa jadi mencari pekerjaan dan gaji lebih bagus di tempat yang lain.
Karena si opeqcell yang tak mau menyebutkan nama yang sebenarnya nya ini terus ngomel kujawab sbb : “Lapor saja kepada orang yang menerima gaji dari pajak kita opeq” jawab ku kepada si opeq yang tambah kesal. “Orang yang memakai dan memakan uang pajak kita itu antara lain ya Walikota , Wakil Walikota,  kepala – kepala Dinas nya, serta jajaran nya yang terkait.
Kemudian wakil – wakil mu yang ada di DPRD sana, mereka pun menerima gaji dari pajak yang dipungut dari kita. Kalau MUI meskipun mengeluarkan sertifikat tapi tak bisa bertindak, paling hanya mencabut sertifikat yang dikeluarkannya kalau si pemotong berbuat salah tidak sesuai isi sertifikat yang diberikan kepada nya”. Tulis ku panjang lebar.
“Kami dan MUI  yang gaji siapa? dan apa pula wewenang kami untuk menindak mereka yang tak jelas cara memotong ayam itu” tulis ku lagi menjawab pertanyaan dan tuduhan si opeq.
Eiii… bukan nya si opeq reda, ianya malah tambah marah, “Bukan kah tidak semua persoalan harus diselesaikan dengan gaji pak” katanya lagi .
Terakhir si opeq kami suruh membuka blog http://ariesaja.wordpress.com hampir tujuh tahun di Yayasan Lembaga Konsumen Muslim (YLKM) Batam, bukan soal ayam potong yang tak jelas tata cara pemotongan yang kami angkat dan kami tulis, soal import paha ayam dari Amerika ke Batam pun pernah sampai ke pengadilan, pada saat itu melibatkan orang nomor satu di Otorita Batam sebagai pembuat kebijakan dan yang paling bertanggung jawab dalam hal import meng import,  yang sekarang beliau itu menjabat Gubernur Kepulauan Riau.
Benar si opeqcell sampai hari ini tak jelas apakah rumah pemotongan hewan sudah ada di Batam? sehingga tak lah terjadi puluh ribuan ayam yang diperlukan untuk kebutuhan konsumsi rumah makan (restoran) serta perusahaan katering di potong di tempat tidak layak,  tak sesuai dari segi kesehatan dan tak sesuai dari segi ke halalan.
Meskipun demikian kepada si opeqcell ku ucapkan terimakasih, dan dia ku ajak menjadi sukarelawan sebagaimana diamanatkan UU no 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Bagaimana pak Walikota, pak Wakil Walikota, pak Kepala Dinas, dan para anggota dewan yang terhormat.
Kalau saya sih boleh mengelak karena tak memakan dan menerima gaji,  kalau anda bagaimana  ?


Advertisement

0 Response to "Cara Pemotongan Ayam di Pasar Toss 3000, sudahkah mengikuti ketentuan syar'i ?"

Post a Comment