Perbuatan Terlarang : Mencantumkan Logo Halal Tidak Punya Sertifikat Halal

Batam--  Berani-berani mencantumkan logo halal, tapi tak mempunyai sertifikat halal, hati2 lho bisa kena denda 5 miliar rupiah atau kurungan 2 tahun penjara, itu melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen no 8 tahun 1999 pasal 8 item h.
Buat Iklan berbuka bersama di koran mencantumkan logo halal, tetapi tak berproduksi secara halal, namanya mengelabui masyarakat. hukuman nya miliaran rupiah.
Marak iklan berbuka bersama di restoran dan hotel-hotel berbintang. tetapi restoran dan hotel itu tak mempunyai sertifikat halal, hanya 3 hotel di Batam yang mempunyai sertifikat Halal, yaitu Hotel Haji , Hotel Nagoya Plaza, Hotel Virgo. lainnya diragukan kehalalan nya , tetapi ramai lho orang muslim yang makan dan berbuka disitu, pak haji, dan buk haji yang pagi nya berpuasa makan enak disitu.

Masyarakat yang melihat logo ini dapat mengadukan kepada yang berwajib. 


Advertisement

0 Response to "Perbuatan Terlarang : Mencantumkan Logo Halal Tidak Punya Sertifikat Halal"

Post a Comment