SHALAT FARDHU BERMAKMUM KEPADA ORANG YANG SHALAT SUNAT
Oleh : Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apa hukum orang yang melaksanakan shalat fardhu dengan makmum kepada orang yang mengerjakan shalat sunah?
Jawaban
Hukumnya sah, karena telah diriwayatkan dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa dalam suatu perjalanan beliau shalat dengan sekelompok para sahabatnya, yaitu shalat khauf dua raka'at, kemudian beliau shalat lagi dua raka'at dengan sekelompok lainnya, shalat beliau yang kedua adalah shalat sunat. Disebutkan juga dalam Ash-Shahihain, dari Mu'adz Radhiyallahu 'anhu, bahwa suatu ketika ia telah mengerjakan shalat Isya bersama Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, kemudian ia pergi lalu mengimami shalat fardu kaummnya, shalat mereka adalah shalat fardhu, sedangkan shalat Mu'adz saat itu adalah shalat sunnat [1].
Wallahu walyut taufiq.
[Majalah Ad-Da'wah, edisi 1033, Syaikh Ibnu Baz]
Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa yang harus dilakukan oleh seseorang yang mendapati orang lain sedang shalat sirriyah, ia tidak tahu apakah orang tersebut sedang shalat fardhu atau shalat sunat? Dan apa yang harus dilakukan oleh seorang imam yang ketika orang ini masuk masjid ia mendapatinya sedang shalat, apakah ia perlu memberi isyarat agar orang tersebut ikut dalam shalatnya jika ia shalat fardhu, atau menjauhkannya jika ia sedang shalat sunat?
Jawaban
Yang benar adalah, tidak masalah adanya perbedaan niat antara imam dengan makmum, seseorang boleh melaksanakan shalat fardhu dengan bermakmum kepada orang yang sedang shalat sunnah, sebagaimana yang dilakukan oleh Mu'adz bin Jabal pada masa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, yaitu setelah melaksanakan shalat Isya bersama Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, ia pulang kepada kaumnya lalu shalat mengimami mereka shalat itu juga. Bagi Mu'adz itu adalah shalat sunat, sedangkan bagi kaumnya itu adalah shalat fardhu.
Jika seseorang masuk masjid, sementara anda sedang shalat fardhu atau shalat sunat, lalu ia berdiri bersama anda sehingga menjadi berjama'ah, maka itu tidak mengapa, anda tidak perlu memberinya isyarat agar tidak masuk, tapi ia dibiarkan masuk shalat berjama'ah bersama anda, dan setelah anda selesai ia berdiri menyempurnakannya, baik itu shalat fardhu ataupun shalat sunat.
[Mukhtar Min Fatawa Ash-Shalah, hal. 66-67, Syaikh Ibnu Utsaimin]
Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Apa hukum shalat sunah bermakmum kepada yang shalat fardhu?
Jawaban
Boleh, jika imam tersebut orang yang paling mengerti tentang kitabullah dan paling mengerti tentang hukum-hukum shalat. Demikian juga jika orang tersebut adalah imam rawatib di masjid tersebut, tapi ia telah mengerjakan shalat tersebut dengan berjama'ah, lalu ketika datang ke masjidnya, ternyata mereka belum shalat, maka ia boleh shalat bersama mereka.
Dalilnya adalah kisah Mu'adz bin Jabal Radhiyallahu 'anhu yang mana ia mengimami kaumnya dari golongan Anshar karena ia merupakan orang yang paling mengerti tentang kitabullah dan paling mengerti tentang hukum-hukum, saat itu, ia datang kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pada waktu Isya lalu shalat bersama beliau, kemudian kembali kepada kaumnya dan mengimami mereka shalat Isya [2]. Saat itu ia shalat sunat dan mereka shalat fardhu.
Sebagian ulama memakruhkan hal ini karena perbedaan niat antara imam dengan makmum, tapi yang benar hal ini dibolehkan karena adanya dalil yang jelas.
Wallahu a'lam.
Bolehkah bermakmum kepada masbuq? Silakan simak dalam fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ beriktu ini.
السؤال الثامن والتاسع من الفتوى رقم ( 820 )
Pertanyaan kedelapan untuk fatwa no 820
س8: إذا دخلت المسجد فوجدت الإمام قد صلى ما كتب له الله أن يصلي فدخلت معه، ثم بعد ما سلم قمت أتمم ما فاتني، ثم دخل رجل آخر واقتدى بي، فهل يصح لهذا الرجل الاقتداء بي أو لا؟
Pertanyaan, “Jika aku masuk ke dalam masjid dan menjumpai imam telah shalat sebanyak beberapa rakaat lalu aku pun shalat bersamanya. Setelah imam mengucapkan salam aku berdiri untuk melengkapi rakaat yang tertinggal. Kemudian ternyata ada orang yang masuk ke masjid dan bermakmum kepadaku. Bolehkan orang tersebut bermakmum kepadaku yang berstatus sebagai masbuq?”
ج8: إذا كان المأموم قد أدرك بعض الركعات مع الإمام ثم قام بعد سلام إمامه ليتم ما بقي عليه من الصلاة فلمن يريد أن يصلي معه أن يقتدي به على الصحيح من أقوال الفقهاء،
Jawaban al Lajnah ad Daimah, “Jika ada makmum masbuq yang mendapatkan beberapa rakaat bersama imam lalu si masbuq berdiri untuk melengkapi rakaat yang tertinggal maka boleh bagi siapa saja yang ingin shalat bersamanya untuk bermakmum dengannya menurut pendapat yang paling kuat dari berbagai pendapat pakar fikih dalam masalah ini.
وذهب بعضهم كالحنفية والمالكية إلى أنه لا يصح الاقتداء بمن قام يقضي ما بقي عليه بعد سلام إمامه، والمسألة اجتهادية، حيث لم يرد فيها نص صريح.
Meski sebagian ulama fikih semisal para ulama yang bermazhab Hanafi dan Maliki berpendapat bahwa tidak sah bermakmum kepada makmum masbuq yang sedang melengkapi kekurangan rakaatnya setelah imam mengucapkan salam.
Perlu diketahui bahwa masalah ini adalah masalah khilafiyyah ijtihadiah dikarenakan tidak ada dalil tegas dalam masalah ini”.
س9: إذا دخلت المسجد فوجدت الإمام في التشهد الأخير فدخلت معه، ولما سلم قمت أصلي، فدخل رجل واقتدى بي، فهل أصلي بهذا أو أدفعه؟
Pertanyaan kesembilan, “Jika aku masuk ke dalam masjid dan kujumpai imam sudah dalam posisi tasyahud akhir lalu tetap bermakmum kepadanya. Setelah imam mengucapkan salam aku berdiri untuk menyelesaikan shalatku. Taklama setelah itu ada orang yang masuk masjid dan bermakmum kepadaku. Bolehkah aku shalat bersama orang tersebut ataukah aku tolak kehadirannya?”
ج9: من أدرك التشهد الأخير مع الإمام فلغيره ممن يريد الصلاة معه أن يقتدي به، وهذه المسألة أولى بالجواز من المسألة التي قبلها، وعلى ذلك فليس لهذا الشخص أن يدفع من يريد الاقتداء به في الصلاة.
Jawaban al Lajnah ad Daimah, “Siapa saja yang menjumpai tasyahud akhir bersama imam maka boleh bagi orang lain yang ingin shalat bersamanya untuk bermakmum dengan orang tersebut. Kasus ini lebih layak untuk kita katakan bahwa hukumnya boleh dibandingkan kasus sebelumnya. Berdasarkan penjelasan di atas maka si masbuq tidak boleh menolak orang yang ingin bermakmum kepadanya dalam shalat tersebut”.
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم.
اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء
عضو … عضو … نائب الرئيس
عبد الله بن منيع … عبد الله بن غديان … عبد الرزاق عفيفي
Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh Abdurrazaq Afifi selaku wakil ketua Lajnah Daimah dan Abdullah bin Ghudayan serta Abdullah bin Mani’ selaku anggota.
Sumber: Fatawa Lajnah Daimah jilid 7 hal 395-396 terbitan Dar Balansiah Riyadh, cetakan ketiga tahun 1421 H
Tpi klo kita tahu n yakin msih ada yang datang lagi setelah kita, lebih dianjurkan untuk berjama'ah bersama orang2 yg dtang terlamat jg, fatwa diatas bisa diamalkan ketika kita yakin tidak ada lgi orng yg terlambat setelah kita...
الله أعلم بالصواب
Oleh : Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apa hukum orang yang melaksanakan shalat fardhu dengan makmum kepada orang yang mengerjakan shalat sunah?
Jawaban
Hukumnya sah, karena telah diriwayatkan dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa dalam suatu perjalanan beliau shalat dengan sekelompok para sahabatnya, yaitu shalat khauf dua raka'at, kemudian beliau shalat lagi dua raka'at dengan sekelompok lainnya, shalat beliau yang kedua adalah shalat sunat. Disebutkan juga dalam Ash-Shahihain, dari Mu'adz Radhiyallahu 'anhu, bahwa suatu ketika ia telah mengerjakan shalat Isya bersama Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, kemudian ia pergi lalu mengimami shalat fardu kaummnya, shalat mereka adalah shalat fardhu, sedangkan shalat Mu'adz saat itu adalah shalat sunnat [1].
Wallahu walyut taufiq.
[Majalah Ad-Da'wah, edisi 1033, Syaikh Ibnu Baz]
Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa yang harus dilakukan oleh seseorang yang mendapati orang lain sedang shalat sirriyah, ia tidak tahu apakah orang tersebut sedang shalat fardhu atau shalat sunat? Dan apa yang harus dilakukan oleh seorang imam yang ketika orang ini masuk masjid ia mendapatinya sedang shalat, apakah ia perlu memberi isyarat agar orang tersebut ikut dalam shalatnya jika ia shalat fardhu, atau menjauhkannya jika ia sedang shalat sunat?
Jawaban
Yang benar adalah, tidak masalah adanya perbedaan niat antara imam dengan makmum, seseorang boleh melaksanakan shalat fardhu dengan bermakmum kepada orang yang sedang shalat sunnah, sebagaimana yang dilakukan oleh Mu'adz bin Jabal pada masa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, yaitu setelah melaksanakan shalat Isya bersama Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, ia pulang kepada kaumnya lalu shalat mengimami mereka shalat itu juga. Bagi Mu'adz itu adalah shalat sunat, sedangkan bagi kaumnya itu adalah shalat fardhu.
Jika seseorang masuk masjid, sementara anda sedang shalat fardhu atau shalat sunat, lalu ia berdiri bersama anda sehingga menjadi berjama'ah, maka itu tidak mengapa, anda tidak perlu memberinya isyarat agar tidak masuk, tapi ia dibiarkan masuk shalat berjama'ah bersama anda, dan setelah anda selesai ia berdiri menyempurnakannya, baik itu shalat fardhu ataupun shalat sunat.
[Mukhtar Min Fatawa Ash-Shalah, hal. 66-67, Syaikh Ibnu Utsaimin]
Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Apa hukum shalat sunah bermakmum kepada yang shalat fardhu?
Jawaban
Boleh, jika imam tersebut orang yang paling mengerti tentang kitabullah dan paling mengerti tentang hukum-hukum shalat. Demikian juga jika orang tersebut adalah imam rawatib di masjid tersebut, tapi ia telah mengerjakan shalat tersebut dengan berjama'ah, lalu ketika datang ke masjidnya, ternyata mereka belum shalat, maka ia boleh shalat bersama mereka.
Dalilnya adalah kisah Mu'adz bin Jabal Radhiyallahu 'anhu yang mana ia mengimami kaumnya dari golongan Anshar karena ia merupakan orang yang paling mengerti tentang kitabullah dan paling mengerti tentang hukum-hukum, saat itu, ia datang kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pada waktu Isya lalu shalat bersama beliau, kemudian kembali kepada kaumnya dan mengimami mereka shalat Isya [2]. Saat itu ia shalat sunat dan mereka shalat fardhu.
Sebagian ulama memakruhkan hal ini karena perbedaan niat antara imam dengan makmum, tapi yang benar hal ini dibolehkan karena adanya dalil yang jelas.
Wallahu a'lam.
Bolehkah bermakmum kepada masbuq? Silakan simak dalam fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ beriktu ini.
السؤال الثامن والتاسع من الفتوى رقم ( 820 )
Pertanyaan kedelapan untuk fatwa no 820
س8: إذا دخلت المسجد فوجدت الإمام قد صلى ما كتب له الله أن يصلي فدخلت معه، ثم بعد ما سلم قمت أتمم ما فاتني، ثم دخل رجل آخر واقتدى بي، فهل يصح لهذا الرجل الاقتداء بي أو لا؟
Pertanyaan, “Jika aku masuk ke dalam masjid dan menjumpai imam telah shalat sebanyak beberapa rakaat lalu aku pun shalat bersamanya. Setelah imam mengucapkan salam aku berdiri untuk melengkapi rakaat yang tertinggal. Kemudian ternyata ada orang yang masuk ke masjid dan bermakmum kepadaku. Bolehkan orang tersebut bermakmum kepadaku yang berstatus sebagai masbuq?”
ج8: إذا كان المأموم قد أدرك بعض الركعات مع الإمام ثم قام بعد سلام إمامه ليتم ما بقي عليه من الصلاة فلمن يريد أن يصلي معه أن يقتدي به على الصحيح من أقوال الفقهاء،
Jawaban al Lajnah ad Daimah, “Jika ada makmum masbuq yang mendapatkan beberapa rakaat bersama imam lalu si masbuq berdiri untuk melengkapi rakaat yang tertinggal maka boleh bagi siapa saja yang ingin shalat bersamanya untuk bermakmum dengannya menurut pendapat yang paling kuat dari berbagai pendapat pakar fikih dalam masalah ini.
وذهب بعضهم كالحنفية والمالكية إلى أنه لا يصح الاقتداء بمن قام يقضي ما بقي عليه بعد سلام إمامه، والمسألة اجتهادية، حيث لم يرد فيها نص صريح.
Meski sebagian ulama fikih semisal para ulama yang bermazhab Hanafi dan Maliki berpendapat bahwa tidak sah bermakmum kepada makmum masbuq yang sedang melengkapi kekurangan rakaatnya setelah imam mengucapkan salam.
Perlu diketahui bahwa masalah ini adalah masalah khilafiyyah ijtihadiah dikarenakan tidak ada dalil tegas dalam masalah ini”.
س9: إذا دخلت المسجد فوجدت الإمام في التشهد الأخير فدخلت معه، ولما سلم قمت أصلي، فدخل رجل واقتدى بي، فهل أصلي بهذا أو أدفعه؟
Pertanyaan kesembilan, “Jika aku masuk ke dalam masjid dan kujumpai imam sudah dalam posisi tasyahud akhir lalu tetap bermakmum kepadanya. Setelah imam mengucapkan salam aku berdiri untuk menyelesaikan shalatku. Taklama setelah itu ada orang yang masuk masjid dan bermakmum kepadaku. Bolehkah aku shalat bersama orang tersebut ataukah aku tolak kehadirannya?”
ج9: من أدرك التشهد الأخير مع الإمام فلغيره ممن يريد الصلاة معه أن يقتدي به، وهذه المسألة أولى بالجواز من المسألة التي قبلها، وعلى ذلك فليس لهذا الشخص أن يدفع من يريد الاقتداء به في الصلاة.
Jawaban al Lajnah ad Daimah, “Siapa saja yang menjumpai tasyahud akhir bersama imam maka boleh bagi orang lain yang ingin shalat bersamanya untuk bermakmum dengan orang tersebut. Kasus ini lebih layak untuk kita katakan bahwa hukumnya boleh dibandingkan kasus sebelumnya. Berdasarkan penjelasan di atas maka si masbuq tidak boleh menolak orang yang ingin bermakmum kepadanya dalam shalat tersebut”.
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم.
اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء
عضو … عضو … نائب الرئيس
عبد الله بن منيع … عبد الله بن غديان … عبد الرزاق عفيفي
Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh Abdurrazaq Afifi selaku wakil ketua Lajnah Daimah dan Abdullah bin Ghudayan serta Abdullah bin Mani’ selaku anggota.
Sumber: Fatawa Lajnah Daimah jilid 7 hal 395-396 terbitan Dar Balansiah Riyadh, cetakan ketiga tahun 1421 H
Tpi klo kita tahu n yakin msih ada yang datang lagi setelah kita, lebih dianjurkan untuk berjama'ah bersama orang2 yg dtang terlamat jg, fatwa diatas bisa diamalkan ketika kita yakin tidak ada lgi orng yg terlambat setelah kita...
الله أعلم بالصواب
Advertisement
0 Response to "Apa hukum orang yang melaksanakan shalat fardhu dengan makmum kepada orang yang mengerjakan shalat sunah?"
Post a Comment