gambar ilustrasi |
Segala bentuk Uang Kertas adalah jenis alat tukar tersendiri, sehingga diberlakukan padanya hukum2 syariat berikut :
Pertama
Dua jenis riba berlaku padanya sebagaimana kedua jenis riba itu berlaku pada Emas dan Perak serta berbagai jenis alat tukar lainnya, seperti uang logam misalnya.
Berarti konsekuensinya juga sbb :
a. Tidak boleh menukar satu jenis uang kertas dengan yg lain, atau
dengan berbagai jenis alat tukar lainnya, emas, perak atau yg lainnya
dengan penukaran tertunda secara mutlak. Tidak boleh misalnya menjual
Dollar Amerika dengan lima Riyal Saudi, lebih atau kurang dari itu
dengan penukaran tertunda.
b. Tidak boleh menjual satu jenis mata uang dengan yg lain bila nilainya berbeda, baik itu dengan penukaran tertunda atau kontan, dari tangan ke tangan. Maka tidak boleh misalnya menjual sepuluh Riyal Saudi dengan sebelas Riyal Saudi juga.
c. Boleh menjual satu jenis mata uang dengan yg lain secara mutlak bila dilakukan secara kontan, yakni dari tangan ke tangan.Boleh menjual Dolar Amerika dengan tiga riyal Saudi, bila dilakukan secara kontan. Demikian juga halnya menjual Riyal Saudi perak dengan Riyal Saudi Emas, dengan nilai lebih atau kurang secara kontan. Karena itu dianggap menjual satu jenis mata uang dengan yg lain. Tidak ada pengaruhnya kalau keduanya itu sama namanya (Riyal) meski bila kenyataannya berbeda.
Kedua
Harus dizakati bila nilainya telah mencapai nisab emas dan perak. Atau bila digabung dengan nilai tukar lain bisa mencapai nishab, atau dengan barang2 dagangan. Misalnya, apabila semua barang dan nilai tukar tersebut menjadi milik penuh.
Ketiga
Boleh dijadikan sebagai modal dalam jual beli saham dan usaha bersama.
Dinukil dari Kitab Perbedaan Jual Beli dan Riba dalam Syariah Islam, Oleh Dr.Shalih Fauzan A-Fauzan. Hal.116-118.
Sssttt,
Semoga Allah meridhoi langkah kita dan dijauhkan dari Riba Fadhal dan Riba Nasiiah dalam transaksi muamalah kita..aamiin
b. Tidak boleh menjual satu jenis mata uang dengan yg lain bila nilainya berbeda, baik itu dengan penukaran tertunda atau kontan, dari tangan ke tangan. Maka tidak boleh misalnya menjual sepuluh Riyal Saudi dengan sebelas Riyal Saudi juga.
c. Boleh menjual satu jenis mata uang dengan yg lain secara mutlak bila dilakukan secara kontan, yakni dari tangan ke tangan.Boleh menjual Dolar Amerika dengan tiga riyal Saudi, bila dilakukan secara kontan. Demikian juga halnya menjual Riyal Saudi perak dengan Riyal Saudi Emas, dengan nilai lebih atau kurang secara kontan. Karena itu dianggap menjual satu jenis mata uang dengan yg lain. Tidak ada pengaruhnya kalau keduanya itu sama namanya (Riyal) meski bila kenyataannya berbeda.
Kedua
Harus dizakati bila nilainya telah mencapai nisab emas dan perak. Atau bila digabung dengan nilai tukar lain bisa mencapai nishab, atau dengan barang2 dagangan. Misalnya, apabila semua barang dan nilai tukar tersebut menjadi milik penuh.
Ketiga
Boleh dijadikan sebagai modal dalam jual beli saham dan usaha bersama.
Dinukil dari Kitab Perbedaan Jual Beli dan Riba dalam Syariah Islam, Oleh Dr.Shalih Fauzan A-Fauzan. Hal.116-118.
Sssttt,
Semoga Allah meridhoi langkah kita dan dijauhkan dari Riba Fadhal dan Riba Nasiiah dalam transaksi muamalah kita..aamiin
Advertisement
0 Response to "Uang Kertas"
Post a Comment