Beredarnya kabar tentang status kehalalan untuk Breadtalk, Hokben dan Bir Bintang Zero di blog Media Jurnal pada Rabu (28/1/2015) silam, menuai banyak pertanyaan dari masyarakat.
Kami pun juga menghubungi LP POM MUI, menanyakan hal tersebut (Kamis (5/2/15) melalui telpon, bahwa hingga kini belum ada pengajuan ulang atau apapun namanya dari Breadtalk.
Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) memberikan penjelasan pada Senin (9/2/2015) bahwa berita tersebut adalah berita lama yang sengaja disebarkan kembali oleh pihak tertentu dengan maksud tersendiri.
“Dalam berita tersebut dikutip keterangan Din Syamsuddin sebagai Sekretaris Umum MUI, padahal jabatan beliau saat ini Ketua Umum MUI,” demikian dirilis LPPOM MUI.
Menurut LPPOM MUI, dalam berita itu tercantum Zein Nasution sebagai auditor. Namun, LPPOM MUI menyatakan bahwa ia sudah lama tidak aktif di lembaga tersebut.
“Saat ini, Breadtalk dan Bir Bintang Zero memang tidak memiliki sertifikat halal MUI. Khusus untuk Breadtalk, dulu pernah memiliki sertifikat halal namun tidak diperpanjang karena tidak memenuhi Sistem Jaminan Halal LPPOM MUI,” jelas Lembaga tersebut.
Dalam rilis itu, LPPOM menegaskan bahwa Hoka-Hoka Bento sudah bersertifikat halal dengan no. Sertifikat 00160048830908 yang berlaku sampai tanggal 28 Agustus 2015.
“Kepada Masyarakat luas dihimbau untuk tidak percaya begitu saja terhadap isu-isu yang beredar dan melakukan pengecekan kehalalan produk melalui www.halalmui.org, SMS Halal ketik Halal (spasi) merek ke 98555 (Telkomsel), maupun melalui scan barcode via Android maupun Blackberry,” demikian LPPOM MUI
Advertisement
0 Response to "Breadtalk : Tidak diperpanjang karena tidak memenuhi Sistem Jaminan Halal"
Post a Comment