“Syiah di luar pagar,” ujarnya saat melakukan audiensi dengan Majelis Az Zikra dan sejumlah ormas Islam, Selasa (17/2/2015) di Kantor MUI Pusat.
Ketegasan MUI terhadap Syiah kembali ditunjukkan saat Kongres Umat Islam Indonesia di Yogyakarta, baru-baru ini. Dalam kongres yang dihadiri ormas-ormas Islam seluruh Indonesia, MUI tidak mengundang ABI maupun IJABI.
“Ada yang tiba-tiba hadir, tapi kami tolak,” lanjut Tengku.
Tengku melanjutkan, MUI sudah menolak Syiah sejak tahun 1984. Dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) pada bulan Maret 1984, MUI mengeluarkan rekomendasi tentang paham Syiah.
“Ini lebih tinggi dari fatwa. Kalau fatwa diputuskan oleh komisi fatwa, ini diputuskan oleh Munas. Tapi dia juga ditulis dalam Himpunan Fatwa,” ujar Tengku.
Selain itu, lanjut Tengku, tahun 2007 MUI sudah mengeluarkan fatwa haram nikah mut’ah. Setelah itu, MUI Jawa Timur mengeluarkan fatwa kesesatan Syiah.
“Tearakhir kita membuat buku Mewaspadai Kesesatan Syiah, ini langsung ditulis Komisi Pengkajian dan Penelitian MUI Pusat,” papar Tengku.
Dalam kajian MUI, perbedaan pokok antara Syiah dengan Ahlussunah wal jamaah sudah sangat gamblang.
sumber: Islampos
Advertisement
0 Response to "MUI : Ajaran Syiah di luar ajaran Islam."
Post a Comment