Jual Beli Anjing

Oleh: Mas Imam.
pantai colombo sri lanka

Imam Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ , ia berkata :
"Abu bertanya kepada Jabir (bin 'Abdillah) tentang uang dari hasil penjualan kucing dan anjing, lalu beliau menjawab,'Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ melarang hal yang demikian." (HR. Muslim).
An Nasa-i juga meriwayatkannya dengan tambahan :
" Kecuali anjing untuk berburu."
Hadits ini menunjukkan tentang dilarangnya jual beli kucing dan haramnya uang dari hasil penjualan tsb walaupun memilikinya dibolehkan.
Hadits ini juga menunjukkan tentang haramnya jual beli anjing.
Dan telah datang hadits shahih dari Ibnu Mas'ud رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ , ia berkata :
"Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ melarang uang hasil penjualan anjing.
Dan illat (sebab) diharamkannya hal tsb karena anjing itu najis.
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum jual beli anjing.
Madzhab Asy Syafi'I dan Ahmad
Hukum Haram, namun jika anjing tsb untuk berburu, untuk melindungi binatang ternak, tanaman, maka diBolehkan.
'Atha' bin Abi Rabah رحمه الله berkata, " Anjing2 yg dibolehkan untuk dimiliki, maka boleh juga diperjualbelikan dan anjing2 yg haram dimiliki, maka menjualbelikannya pun menjadi haram.
Abu Hanifah رحمه الله berpendapat bolehnya jual beli anjing secara mutlak, baik anjing tsb masuk dalam katagori anjing yg boleh dimiliki ataupun tidak, dengan dalil bahwa anjing dapat dimanfaatkan selama pemanfaatannya dibolehkan oleh syari'at secara mutlak, seperti menjaga binatang ternak dan tanaman atau untuk berburu, maka dalam kondisi seperti ini anjing menjadi harta bagi pemiliknya.
Al Malikiyyah berpendapat tidak bolehnya jual beli anjing karena memperjualbelikannya telah dilarang. Mereka berdalil dengan hadits Ibnu Mas'ud رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ , ia berkata :
" Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ melarang harga dari penjualan anjing, hasil melacur, dan upah dukun."
Diantara bentuk jual beli yg diharamkan ialah jual beli khamr (minuman memabukkan) dan setiap sesuatu yg memabukkan, baik berupa ganja ataupun yg lainnya.
Dan diharamkan pula jual beli bangkai kecuali rambutnya, bulunya dan wolnya ( jika bangkainya berupa domba ).
Diharamkan pula jual beli babi, patung, gambar2 terlarang, kaset2 nyanyian (lagu), kaset2 VCD yg memutar gambar2 terlarang dan apa saja yg menampakkan gambar2 wanita atau yg sejenis dgn itu.
Dinukil dari kitab "Jual Beli yg dibolehkan & yg dilarang" karya Syaikh 'Isa bin Ibrahim ad-Duwaisy, hal.106-109.
Sssttt, jangan lihat kanan kiri depan belakang atas bawah, hayya bina !!!
Kita bermuamalah yg mengikuti sunnah dari Rasulullah, apa yg diperintahkannya kita jalankan dan apa yg beliau larang maka segera kita tinggalkan, Na'am.
Allahu Akbar..
Ternyata sangat mudah Islami ini, bila kita memahami Syariat, kita berat mengamalkannya karena kita jauh dari Syariat..
Kita jauh dari Al Qur'an
Kita jauh dari Masdjid
Kita jauh dari orang Alim
Kita jauh dari orang yg Jujur..
Astaghfirullah, Tobat Ya Rabb..
Masih ada sisa umur, Yuukk kita..
Mendekat kepada Al Qur'an dengan Belajar membaca, memamahami, menghafalnya dan mengamalkannya selanjutnya mendakwahkannya.
Mendekat ke Mesdjid, berusaha untuk sholat yg wajib selalu di Mesdjid, mencari pengajian yg berdasarkan Al Qur'an wa Sunnah yg dipahami oleh para Sahabat, didalam Mesdjid, tidak sembunyi-sembunyi.
Mendekat kepada orang Alim ( Orang berilmu yg berdasarkan Al Qur'an wa Sunnah yg dipahami oleh para Sahabat dan yg tidak mendahulukan akal dari Wahyu dan Sunnah)
Mendekat kpd orang2 yg Jujur, apa yg ada dihati sama yg dilisan dan terlihat dalam perbuatannya.. Dikenal oleh banyak orang dia orang yg jujur.
Bila kita mudah melakukannya bersyukurlah kpd Allah, dan terus berdoa supaya bisa Istiqomah sd akhir hayat.
Dan bila belum, segera beristighfar dan bertobat, terus berdoa agar bisa dan mudah melakukannya, aamiin.
Semoga kita dapat menjalankan Islam ini secara Kaffah, dimanapun kita berada, apapun profesi kita, apapun kondisi kehidupan kita..
Kuat Aqidahnya..Shohih lagi.
Kuat Ibadahnya..Sesuai contoh Rasulullah..
Kuat Muamalahnya..juga mengikuti contoh Rasulullah dan mengamalkan dengan berkreatif sepanjang belum ada dalil yg mengharamkannya.
Allahu Akbar...Allahu Akbar..
semoga kira bisa Istiqomah sampai Allah memanggil kita..
Segera membayar hutang..
Segera menikah..
Segera memenuhi panggilan azan..
Segera menutup rekening di Bank Konvensional ....
Ayoo...ragu ..tuh....
nah, apa antum masih hidup, besok ?
ana ingatkan kembali, ya hanya bisa mengingatkan.. Alhamdulillah...semoga segera bergerak dan tetap mendakwahkan

Advertisement

0 Response to "Jual Beli Anjing"

Post a Comment