Sahabat Kelompok Peduli Halal.
Banyak istilah yang belum kita pahami, tentang babi, sehingga sangat disarankan agar
konsumen bertanya terlebih dahulu sebelum membeli sesuatu yang
kandungan bahannya belum mereka ketahui.
Ini untuk menghindari kejadian
seperti ibu-ibu yang membeli siomay cu nyuk, beberapa waktu lalu.
Sebagai contoh, banyak yang belum memahami bahwa label bertulis This product contain substance from porcine, artinya produk tersebut mengandung bahan dari babi. Begitu juga dengan istilah The source of gelatin capsule is porcine, yang artinya kapsul dari gelatin babi.
Berikut sebagian istilah yang digunakan dalam produk yang mengandung/menggunakan
unsur babi, sebagaimana dirilis Lembaga Pengkajian Pangan, Obat, dan
Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).
- PIG: Istilah umum untuk seekor babi atau sebenarnya babi muda, berat kurang dari 50 kg.
- PORK: Istilah yang digunakan untuk daging babi di dalam masakan.
- SWINE: Istilah yang digunakan untuk keseluruhan kumpulan spesies babi.
- HOG: Istilah untuk babi dewasa, berat melebihi 50 kg.
- BOAR: Babi liar / celeng / babi hutan.
- LARD: Lemak babi yang digunakan untuk membuat minyak masak dan sabun.
- BACON: Daging hewan yang disalai, termasuk / terutama babi.
- HAM: Daging pada bagian paha babi.
- SOW: Istilah untuk babi betina dewasa (jarang digunakan)
- SOW MILK: susu babi.
- PORCINE: Istilah yang digunakan untuk sesuatu yang berkaitan atau berasal dari babi. Porcine sering digunakan di dalam bidang pengobatan/ medis untuk menyatakan sumber yang berasal dari babi.
Di tengah-tengah masyarakat juga dikenal istilah-istilah lain yang
merujuk pada babi, misalnya charsiu, cu nyuk, mu, chasu, yakibuta,
nibuta, B2, khinzir dan lain-lain.
Jika menemukan istilah-istilah tersebut di atas, konsumen tak perlu
ragu untuk meninggalkan produk tersebut dan menggantinya dengan produk
sejenis yang telah bersertifikat halal,
Advertisement
0 Response to "Babi dan kata lain darinya"
Post a Comment