Pisang Goreng pun Bisa Jadi Haram

Buah pisang secara alami tentu halal. Namun kalau terkena atau diproses dengan sarana teknologi, maka harus ditelaah secara mendalam. Karena ada kemungkinan menjadi Syhubhat, meragu kan status hukumnya, atau bah kan menjadi haram. Demikian dikemukakan Kepala Bidang Pembinaan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LP POM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Daerah, Ir Nur Wahid M.Si di Bogor, beberapa waktu lalu.


 Pisang goreng bisa menjadi haram bagi umat Islam, tambahnya pada pelatihan yang telah menjadi agenda rutin LPPOM MUI ini, kalau menggunakan minyak goreng yang terkontaminasi dengan bahan babi. Lalu ia memaparkan dengan rinci. Minyak goreng yang lazim digunakan ibu rumah tangga atau di warung-restoran, biasanya jernih kuning keemasan, dengan aromanya yang khas, jauh dari bau tengik minyak mentah. Karena minyak itu telah melalui proses penjernihan dan penyerap bau yang tak diinginkan, dengan menggunakan alat penjernih dan penyerap bau dari ba han karbon aktif.



 Memang, pada industri makanan dan obat-obatan, utamanya, bahan karbon aktif dipergunakan sebagai penyaring cairan, menyerap dan menghilangkan warna, bau dan rasa yang tidak enak. Bahan baku karbon atau arang aktif dapat berasal dari bahan nabati seperti kayu dan tempurung kelapa yang diolah menjadi arang. Dan dapat juga berasal dari bahan hewani, terutama tulang hewan yang diolah menjadi arang.


 “Kalau berasal dari tulang hewan, maka bahan karbon aktif ini harus dicermati dan diteliti dalam proses sertifikasi halal, jangan sampai menggunakan bahan yang berasal dari tulang babi,” tuturnya wanti-wanti mengingatkan.


 Pemanfaatan tulang babi menjadi karbon aktif, banyak dilakukan kalangan industri terutama di Eropa. Karena ketersediaan bahan dari tulang babi ini relatif berlimpah dengan harga yang murah

Advertisement

0 Response to "Pisang Goreng pun Bisa Jadi Haram"

Post a Comment