Batam - Perlu diwaspadai bercampurnya makanan halal dan tidak halal dalam satu wadah, kontainer, friser. Inilah yang terjadi di Super Market Top 100 Penuin Batam baru-baru ini.
Terlihat sang pengelola sedang memperhatikan Buletin Jumat yang diterbitkan oleh Yayasan Lembaga Konsumen Muslim (YLKM) Batam.
Makanan mengandung Babi ini, disimpan di dalam frizer yang sama dengan makanan yang berlogo Halal. Itu adalah perbuatan yang terlarang .
Kepada konsumen Muslim, diminta dan diharapkan agar berhati hati belanja di Super Market seperti ini . Sudah waktunya kita peduli dan telitilah sebelum membeli.
Hal seperti ini pun pernah terjadi di beberapa Super Market yang ada di Batam.
Terlihat sang pengelola sedang memperhatikan Buletin Jumat yang diterbitkan oleh Yayasan Lembaga Konsumen Muslim (YLKM) Batam.
Bercampurnya Makanan Halal dan Haram, membuat makanan yang tadinya halal menjadi haram. |
Kepada konsumen Muslim, diminta dan diharapkan agar berhati hati belanja di Super Market seperti ini . Sudah waktunya kita peduli dan telitilah sebelum membeli.
Hal seperti ini pun pernah terjadi di beberapa Super Market yang ada di Batam.
Seperti di Carrefour, tempohari misalnya, tempat penjualan daging babi, daging sapi dan daging ayam bersebelahan saja, sementara petugas /penjualnya memakai alat potong yang sama. Tetapi syukur pengelolanya segera merespon dan tidak menjual daging babi lagi.
Temuan lain yang pernah kami alami adalah disebuah Super Market yang cukup ramai pembelinya, berada didaerah Jodoh, waktu itu daging babi disitu masih di jual bebas, bersebelahan persis tempat jual daging babi itu dengan tempat penjualan makanan yang sudah dimasak.. Geli dan jijik rasanya setelah melihat pembeli memegang daging babi dan memegang makanan yang sudah dimasak itu.
Apatah lagi troli dan keranjang untuk itu menjadi satu .
Temuan lain yang pernah kami alami adalah disebuah Super Market yang cukup ramai pembelinya, berada didaerah Jodoh, waktu itu daging babi disitu masih di jual bebas, bersebelahan persis tempat jual daging babi itu dengan tempat penjualan makanan yang sudah dimasak.. Geli dan jijik rasanya setelah melihat pembeli memegang daging babi dan memegang makanan yang sudah dimasak itu.
Apatah lagi troli dan keranjang untuk itu menjadi satu .
UU NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
PERBUATAN YANG DILARANG
BAGI PELAKU USAHA
Pasal 8 item h.
PERBUATAN YANG DILARANG
BAGI PELAKU USAHA
Pasal 8 item h.
Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang :tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan “halal” yang dicantumkan dalam label
Advertisement
0 Response to "Perlu diwaspadai, ditempat penjualan, makanan Halal dan Haram bercampur. "
Post a Comment