Ternyata Restoran Grand Duck Nagoya Hill Batam belum punya sertifikat halal


Sertifikat halal pemotongan bebek, dipajang tinggi, tidak terlihat konsumen apa isi tulisannya. Pajangan minuman beralkohol berbagai merk, bumbu masak, sulit bagi Restoran ini mendapatkan sertifikat halal. (photo istimewa)

Nagoya Batam - Ternyata Restoran Grand Duck yang berada di Mall Nagoya Hill Batam itu belum bersetifikat Halal.
Adalah petugas LP Pom MUI yang memberitahukan kepada Buletin Jumat, bahwa sertifikat Halal yang tercantum di Restoran Grand Duck Nagoya Hill itu, bukan LP POM MUI Batam yang mengeluarkannya.
600725_596916783655730_679272612_n
Sertifikat halal pemotongan bebek, dipajang tinggi, tidak terlihat konsumen apa isi tulisannya. Pajangan minuman beralkohol berbagai merk, bumbu masak, sulit bagi Restoran ini mendapatkan sertifikat halal. (photo istimewa)
Dan celakanya pula, sertifikat yang terpajang didalam Restoran itu, bukan sertifikat Halal untuk Restoran, demikian penjelasan Menejer Restoran yang sudah menjual menu Bebek itu hampir 6 tahun. Banyak konsumen yang tak tahu kalau Restoran itu menjual makanan yang tidak Halal, karena di dalam Res toran ada tergantung dan terpampang sertifikat Halal yang terbingkai bagus. Dipajang di tiang agak tinggi dekat dengan kasir.
Jadi agak susah memang memperhatikan apa saja yang tertulis di sertifikat itu, hanya tulisan Halal terlihat agak jelas. Namun setelah ditanyakan dan diteliti, sertifikat yang selama ini tergantung itu hanya menyatakan, bahwa Bebek yang dimasak di Restoran itu di potong secara halal, tetapi dipotong bukan di Batam. “Semua dikirim dari luar” ujar penanggung jawab Restoran menjelaskan.
Ironisnya lagi Sertifikat halal potocopian yg sudah lusuh itu, sudah habis masa berlakunya hampir 3 tahun yang lalu.
Mencantumkan halal tidak berproduksi secara halal, hukuman nya pidana 2 tahun penjara, tidak itu saja boleh didenda 5 miliar rupiah, demikian bunyi Undang-Undang Perlindungan Konsumen no. 8 tahun 1999.
223402_596915916989150_148759940_n
Menejer Restoran yang kami temui adalah seorang Muslim, sejak lagi Restoran itu dibuka Dia sudah mulai bekerja disitu. Kami beritahukan kepada sang Menejer, bahwa ada sanksi hukum terhadap perlakuan Restoran yang dikelolanya itu.
Mungkin sang pengelola tidak tahu bahwa ada sanki hukum sebagaimana bunyi UU Perlindungan Konsumen tersebut diatas. Tetapi Sang Menejer itu tahu betul, apa saja campuran bumbu masak untuk menu yang sangat banyak penggemarnya itu.
Katakanlah Bebek yang dikirim dari luar daerah itu dipotong secara halal, tetapi menjadi tidak halal, karena bumbu untuk memasaknya dicampur dengan bahan yang tidak halal.
“Dua Tahun yang lalu mereka mengajukan sertifikasi halal” ujar Khairuddin Nasution Kepada Buletin Jumat. “Tetapi semua bumbu masak yang kami rekomendasikan untuk diganti karena mengandung bahan yang tidak halal, tidak mereka setujui” Ujar Sekretaris LP POM MUI Kepri ini.
“Informasi kami dapati dari sang juru masak , bahan – bahan apa saja yang dicampur untuk memasak Menu Bebek itu” jelas Khoiruddin lagi.
Saat kami mengunjungi Restoran dipetang hari itu, hampir semua meja terisi penuh, terlihat pasangan suami isteri (berjilbab), katanya dari Tanjung Pinang, sengaja datang untuk menikmati Menu Bebek yang cukup lezat itu, kelihatan agak terperangah dan terkejut, saat kami temui dan bertanya.
Selanjutnya agar tidak konsumen terkecoh, dengan adanya tulisan halal didalam Restoran itu, kami minta kepada Menejer, segera mencopot sertifikat pemotongan bebek yang sudah kadaluarsa itu. Apalagi sertifat itu pun bukan sertifikat Halal untuk Restoran. Kalaupun ada sertifikat yang sebenarnya, seharusnya di pajang ditempat yang gampang terbaca.
Bagi Konsumen Muslim kami anjurkan Telitilah Sebelum Mengkonsumsi, adalah hak kita sebagai konsumen bertanya apakah makanan yang disajikan itu halal atau tidak, dan seharusnya dibuktikan dengan sertifikat halal yang dikeluarkan oleh lembaga resmi.

Advertisement

0 Response to "Ternyata Restoran Grand Duck Nagoya Hill Batam belum punya sertifikat halal"

Post a Comment