Pongah, Arogan, entah apa yang menyebabkan sehingga humas penjual roti Breadtalk ini menulis komentar demikian, antah ada apa antara mereka dengan LP POM MUI yang berkedudukan di Bogor itu.
Dibawah ini komentar sepenuhnya yang masuk ke blog YLKM yang memang meminta agar logo halal yang masih tertempel di gerai mereka segera di copot karena sudah tidak berlaku lagi. Karena melanggar Undang-Undang dan membohongi masyarakat khususnya konsumen muslim.
Setelah mengcopy paste tulisan di detik.com lantas si humas Breadtalk mengambil kesimpulannya sendiri. Juga mengatas namakan Allah segala si Humas Breadtalk yang bernama Pangonjat itu yakin betul akan kesimpulannya. Tidak perlu fatwa katanya tetapi dia mengutip fatwa orang yang bernama DR Yusuf Qardawi , anehkan.
Karena yakinnya YLKM pun berkeyakinan pula untuk terus menginformasikan kepada segenap lapisan masyarakat untuk tidak mengkomsumsi dan tidak membeli produk yang diproduksi tidak mengikuti proses halal. Hal itu telah kami utarakan kepada Manager Breadtalk yang ada di Batam. Siapa yang Pongah siapa pula yang Arogan.
Ini tulisan humas Breadtalk yang bernama sipangonjat itu.
Sertifikat???
Mental penguasa, demi alasan apapun yang semua orang harus menghadap memohon izin/surat/rekomen dll, ujung-ujungnya duit. Pongah! Arogan!
Allah maha tahu, mana yang berkenan mana yang tidak berkenan padaNya, bukannya selembar sertifikat, bukannya satemen/opini/fatwa seorang manusia.
Mental penguasa, demi alasan apapun yang semua orang harus menghadap memohon izin/surat/rekomen dll, ujung-ujungnya duit. Pongah! Arogan!
Allah maha tahu, mana yang berkenan mana yang tidak berkenan padaNya, bukannya selembar sertifikat, bukannya satemen/opini/fatwa seorang manusia.
11/04/2008 07:00 WIB
Fatwa Qardhawi Soal Alkohol Jadi Kontroversi
Fitraya Ramadhanny – detikcom
Doha – Fatwa terbaru ulama terkemuka Syekh Yusuf al Qardhawi menimbulkan kontoversi di Qatar. Qardhawi membolehkan Muslim meminum minuman alkohol berkadar 0,5 persen.
Fatwa Qardhawi Soal Alkohol Jadi Kontroversi
Fitraya Ramadhanny – detikcom
Doha – Fatwa terbaru ulama terkemuka Syekh Yusuf al Qardhawi menimbulkan kontoversi di Qatar. Qardhawi membolehkan Muslim meminum minuman alkohol berkadar 0,5 persen.
“Fatwa yang terbaru menyebabkan kebingungan di masyarakat,” tulis Editor harian Qatar Ash Sharq, Abdullatif al Mahmud seperti dilansir AFP, Jumat (11/4/2008).
Perdebatan dimulai saat Qardhawi mempublikasikan fatwanya di koran Qatar, Al Arab, pada Selasa 8 April 2008. Ulama Mesir ini mengatakan meminum minuman yang mengandung sejumlah kecil alkohol yang dinilai alami dari proses fermentasi, tidak melanggar hukum Islam.
“Keberadaan alkohol dalam proporsi 5 per seribu (0,5 persen) itu tidak dilarang karena itu adalah jumlah minimal, khususnya ketika itu dihasilkan dari fermentasi alami. Oleh karena itu tidak ada yang salah dengan meminum minuman itu,” tulis Qardhawi.
Editor Ash Sharq, Mahmud, menilai, fatwa Qardhawi akan membuka pintu bagi mereka yang ingin meminum alkohol dengan alasan Al Quran dan Sunnah tidak menyebutkan proporsinya. Mahmud juga menilai adalah sulit mengukur kadar alkohol dari proses fermentasi.
Qardhawi kepada AFP mengatakan fatwanya menimbulkan kontroversi karena belum dipahami secara utuh. “Fatwa ini untuk merespons pertanyaan mengenai sebuah minuman berenergi yang beredar di pasaran Qatar,” tegas Qardhawi.
Dukungan datang dari mantan Dekan Fakultas Syariah Universitas Qatar, Abdul Hamid al Ansari. Kepada AFP, dia membenarkan argumen Qardhawi. ( fay / asy )
11/04/2008 08:10 WIB
MUI Benarkan Qardhawi Soal Minuman Beralkohol
Fitraya Ramadhanny – detikcom
Jakarta – Masyarakat Qatar berdebat soal fatwa Syekh Yusuf Qardhawi yang membolehkan muslim meminum minuman berfermentasi dengan kadar alkohol di bawah 0,5 persen. MUI membenarkan juga argumen Qardhawi.
MUI Benarkan Qardhawi Soal Minuman Beralkohol
Fitraya Ramadhanny – detikcom
Jakarta – Masyarakat Qatar berdebat soal fatwa Syekh Yusuf Qardhawi yang membolehkan muslim meminum minuman berfermentasi dengan kadar alkohol di bawah 0,5 persen. MUI membenarkan juga argumen Qardhawi.
Ketua MUI Amidhan mengatakan harus teliti melihat konteks fatwa Qardhawi. Ulama Mesir itu menyikapi minuman berenergi di Qatar yang mengeluarkan fermentasi.
“Minuman berenergi bukan khamar, mungkin keluar fermentasinya berupa zat ethanol. Kalau kadarnya di bawah 1 persen itu ditolerir,” kata Amidhan kepada detikcom, Jumat (11/4/2008).
Minuman berenergi, menurut Amidhan, tidak dimaksudkan untuk menjadi minuman memabukkan. Angka 1 persen adalah batas yang dinilai tidak akan menyebabkan mabuk. Masyarakat harus membedakannya dengan khamar seperti arak, bir atau wine yang memang sengaja dibuat untuk memabukkan.
“Tapi kalau khamar, hadist sudah menegaskan yang memabukkan itu haram. Itu tidak mengenal proporsi, itu harus nol,” jelasnya.
Amidhan memaparkan, fermentasi alami adalah hal yang tidak bisa terhindarkan dari pengolahan sejumlah makanan. Masyarakat sudah tahu kalau duren, tape, aren, secara alami memang berfermentasi. MUI tidak mempermasalahkan fermentasi pada makanan.
“Kalau fermentasi alami dari buah dan untuk dimakan seperti tape atau duren, berapa kadarnya itu nggak soal. Duren dan tape kadarnya bisa lebih dari 5 persen,” pungkas Amidhan. ( fay / nrl )
Sertifikat???
Mental penguasa, demi alasan apapun yang semua orang harus menghadap memohon izin/surat/rekomen dll, ujung-ujungnya duit. Pongah! Arogan!
Allah maha tahu, mana yang berkenan mana yang tidak berkenan padaNya, bukannya selembar sertifikat, bukannya satemen/opini/fatwa seorang manusia.
Mental penguasa, demi alasan apapun yang semua orang harus menghadap memohon izin/surat/rekomen dll, ujung-ujungnya duit. Pongah! Arogan!
Allah maha tahu, mana yang berkenan mana yang tidak berkenan padaNya, bukannya selembar sertifikat, bukannya satemen/opini/fatwa seorang manusia.
Advertisement
0 Response to "Sertifikat Halal Menurut Bread Talk : Pongah Arogan Ujung-Ujungnya Duit"
Post a Comment