Cake Emulsifier
Cake emulsifier adalah suatu bahan yang digunakan untuk penstabil dan pelembut adonan cake, kadang digunakan pula untuk menghemat penggunaan telur. Di pasaran bahan ini dikenal dengan nama-nama dagang seperti Ovalet, SP, Spontan 88, TBM (istilah jenis cake emulsifier dalam bahasa Jerman), dll. Status emulsifier secara umum adalah syubhat karena bisa terbuat dari bahan nabati (tanaman) atau hewani (dari hewan) seperti telah banyak dibahas di rubrik ini sebelumnya. Disamping itu, seringkali di pasaran bahan ini dicampur dengan lemak padat, sayangnya tidak jelas jenis lemak apa yang digunakan sehingga menambah kekhawatiran dari segi kehalalannya karena lemak yang memadat pada suhu ruang biasanya adalah lemak hewani disamping lemak nabati yang dibuat dengan cara proses hidrogenisasi minyak nabati. Oleh karena itu, hindarilah cake emulsifier yang belum mendapatkan sertifikat halal. Di pasaran sudah ada cake emulsifier yang sudah mendapatkan sertifikat halal, akan tetapi istilah yang digunakan kadang bukan cake emulsifier tapi disebut bakery ingredient dan dijual dengan nama dagang yang tidak mencirikan apakah itu cake emulsifier atau bukan.
Disamping bahan-bahan diatas, ada bahan lain yang sebetulnya masuk kedalam kategori bread improver tapi oleh ibu-ibu digunakan sebagai pelembut cake, bahan tersebut adalah VX.
Cake emulsifier adalah suatu bahan yang digunakan untuk penstabil dan pelembut adonan cake, kadang digunakan pula untuk menghemat penggunaan telur. Di pasaran bahan ini dikenal dengan nama-nama dagang seperti Ovalet, SP, Spontan 88, TBM (istilah jenis cake emulsifier dalam bahasa Jerman), dll. Status emulsifier secara umum adalah syubhat karena bisa terbuat dari bahan nabati (tanaman) atau hewani (dari hewan) seperti telah banyak dibahas di rubrik ini sebelumnya. Disamping itu, seringkali di pasaran bahan ini dicampur dengan lemak padat, sayangnya tidak jelas jenis lemak apa yang digunakan sehingga menambah kekhawatiran dari segi kehalalannya karena lemak yang memadat pada suhu ruang biasanya adalah lemak hewani disamping lemak nabati yang dibuat dengan cara proses hidrogenisasi minyak nabati. Oleh karena itu, hindarilah cake emulsifier yang belum mendapatkan sertifikat halal. Di pasaran sudah ada cake emulsifier yang sudah mendapatkan sertifikat halal, akan tetapi istilah yang digunakan kadang bukan cake emulsifier tapi disebut bakery ingredient dan dijual dengan nama dagang yang tidak mencirikan apakah itu cake emulsifier atau bukan.
Disamping bahan-bahan diatas, ada bahan lain yang sebetulnya masuk kedalam kategori bread improver tapi oleh ibu-ibu digunakan sebagai pelembut cake, bahan tersebut adalah VX.
Dough Conditioner
Dough conditioner merupakan bahan yang berguna multifungsi, bisa
melembutkan adonan, mengembangkan adonan, memperpanjang umur, dll.
Itulah sebabnya dough conditioner berisi campuran berbagai jenis bahan
diantaranya yaitu L-sistein, tepung kedele, asam askorbat, lemak, gula,
pengawet, emulsifier dan gipsum. Karena mengandung L-sistein (dibahas
pada edisi Ummi sebelumnya), lemak dan emulsifier maka status dough
conditioner adalah syubhat.
Shortening
Arti sesungguhnya dari shortening adalah
lemak atau campuran yang memiliki sifat plastisitas tertentu sehingga
mampu membuat makanan seperti roti dan kueh menjadi lembut. Untuk tujuan
tersebut maka shortening biasanya merupakan campuran lemak dimana bisa
terdiri dari lemak nabati semua (biasanya yang sudah dijenuhkan),
campuran lemak nabati dengan lemak hewani atau lemak ikan; bisa pula
merupakan campuran lemak hewani (lemak babi, lemak sapi) saja. Oleh
karena itu jelas secara umum shortening berstatus syubhat, kecuali yang
sudah diketahui komposisinya dan telah dinyatakan halal oleh yang
berwenang. Disamping itu, shortening yang mengandung lemak babi jelas
haram. Untungnya, di Indonesia sudah banyak shortening yang diproduksi
didalam negeri dan sudah mendapatkan sertifikat halal. Di dunia bakery
dan kueh, istilah shortening memiliki arti lemak, minyak dan berbagai
versi olahan minyak dan lemak yang digunakan sebagai ingredien dalam
pembuatan adonan.
pembuatan adonan.
Shortening bisa mengandung bahan selain
lemak dan minyak, bahan tersebut adalah perisa (flavourings), pewarna
dan emulsifier. Bahan yang sama jika digunakan sebagai whipped toppings,
buttercream icings, fatty coatings atau sejenisnya tidak akan disebut
sebagai shortening. Fungsi shortening pada pembuatan roti dan kueh
adalah memodifikasi sifat fisik dan kimia adonan sehingga bisa diolah
dengan efisien. Dengan adanya shortening selama pembuatan adonan dan
pemanggangan, adonan menjadi lebih bisa mengembang; shortening juga
mampu melembutkan adonan sehingga roti dan kueh yang dibuat menjadi
lembut. Dalam beberapa hal, adanya lemak membuat produk menjadi lebih
enak dimakan karena memiliki rasa dan aroma yang khas dan enak.
Perlu diketahui bahwa perbedaan istilah
lemak dan minyak terletak pada kondisi bahan pada suhu ruang, jika
berbentuk padat pada suhu ruang maka disebut lemak, sebaliknya minyak
pada suhu ruang berbentuk cair. Oleh karena itu yang berasal dari hewan
biasanya disebut lemak (lemak babi, lemak sapi, lemak kambing, dll)
karena bentuknya padat pada suhu ruang, sedangkan dari nabati (tanaman)
dan ikan biasanya disebut minyak karena kebanyakan bentuknya cair pada
suhu ruang.
Jenis-jenis lemak yang berasal dari
hewan yaitu yang pertama adalah mentega (butter), diperoleh dari susu
sapi dan status kehalalannya sudah dibahas pada edisi Ummi sebelumnya
dimana telah dijelaskan ada jenis mentega yang halal, ada pula jenis
mentega yang diragukan kehalalannya, diantaranya adalah mentega yang
berbau wangi tajam seperti roombutter. Yang kedua adalah lemak babi,
dalam bahasa Inggris disebut lard, diperoleh dari babi, statusnya jelas
haram. Yang ketiga adalah lemak sapi, dalam bahasa Inggris disebut
tallow, statusnya syubhat bergantung kepada asal sapi dimana lemak ini
diperoleh. Jika sapinya disembelih secara Islami maka lemak yang
diperoleh dari sapi tersebut halal dan sebaliknya.
Lemak nabati diperoleh dari minyak
nabati yang dijenuhkan, maksudnya sebagian asam lemaknya yang tadinya
tidak jenuh (mengandung ikatan rangkap) dibuat menjadi jenuh dengan
menggunakan proses yang disebut hidrogenisasi. Dari segi kehalalan, yang
berasal dari nabati ini tidak bermasalah, kecuali ada bahan tambahan
pangan yang digunakan seperti emulsifier dan pewarna. Oleh karena itu,
tetap saja pilih lemak nabati yang sudah mendapatkan sertifikat halal,
jika tidak kehalalannya tidak terjamin.
Lemak yang digunakan dalam pembuatan
bakery dan kueh ada yang diistilahkan secara spesifik sesuai dengan
tujuan penggunaannya, contohnya adalah cake margarine, ini adalah
margarin yang digunakan untuk pembuatan cake walaupun dapat digunakan
pula untuk pembuatan roti misalnya. Ada pula yang disebut dengan pastry
margarine, ini adalah margarin yang digunakan dalam pembuatan produk
pastry. Ada pula yang membagi pastry margarine menjadi dua jenis yaitu
yang disebut short pastry margarine dan puff pastry margarine. Berbagai
jenis lemak dapat digunakan dalam pembuatan short pastry margarine
termasuk lemak babi (lard), lemak sapi (diambil oleinnya saja), minyak
ikan yang dijenuhkan dan minyak nabati yang dijenuhkan. Ada pula
literatur yang menyebutkan bahwa dalam pembuatan pastry margarine sering
digunakan lemak babi (lard), tentu saja hal ini terjadi di negara Barat
sana karena sumber literaturnya dari
Barat. Apapun istilahnya, lemak yang digunakan dalam pembuatan produk bakery dan kueh rawan kehalalannya, dengan demikian kita harus ekstra hati-hati dalam memilih lemak untuk pembuatan produk seperti ini. Alhamdulilah di Indonesia sudah banyak jenis jenis shortening untuk berbagai keperluan pembuatan berbagai produk bakery dan kueh yang sudah mendapatkan sertifikat halal sehingga tidak sulit untuk membuat produk yang halal asalkan kita mau mencari dan menseleksinya.
Barat. Apapun istilahnya, lemak yang digunakan dalam pembuatan produk bakery dan kueh rawan kehalalannya, dengan demikian kita harus ekstra hati-hati dalam memilih lemak untuk pembuatan produk seperti ini. Alhamdulilah di Indonesia sudah banyak jenis jenis shortening untuk berbagai keperluan pembuatan berbagai produk bakery dan kueh yang sudah mendapatkan sertifikat halal sehingga tidak sulit untuk membuat produk yang halal asalkan kita mau mencari dan menseleksinya.
Setelah mengetahui bahan-bahan yang
biasa digunakan dalam pembuatan produk bakery dan kueh nyatalah kedua
jenis produk ini rawan kehalalannya, oleh karena itu kita harus ekstra
hati-hati dalam membeli kedua produk ini, harus yang sudah mendapatkan
sertifikat halal atau berasal dari produsen yang kita percaya
memproduksi makanan yang halal. Hindarilah produk bakery dan kueh impor
yang tidak dijamin kehalalannya. Disamping itu, kita juga harus
hati-hati memilih produk bakery dan kueh hasil industri dalam negeri
karena ditengarai banyak menggunakan bahan-bahan yang belum jelas
kehalalannya, bahan-bahan tersebut diantaranya adalah ovalet, TBM, SP,
roombutter, dll, disamping jenis shortening atau lemak yang digunakan.
Yang paling aman adalah lagi-lagi memilih produk yang sudah mendapatkan
sertifikat halal dari badan yang berwenang di Indonesia (MUI).
Dr. Ir. Anton Apriyantono
Advertisement
0 Response to "Info Halal: Tahukah Anda Dimana Letak Ketidakhalalan Roti? (6 : Cake Emulsifier, Shortening, Dough Conditioner)"
Post a Comment