Keputusan Menteri Perdagangan RI
Rachmat Gobel menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor
06/M-DAG/PER/1/2015 yang melarang Toko Pengecer dan Minimarket se-Indonesia
menjual minuman beralkohol hingga 0 % , patut diapresiasi dan didukung sepenuhnya
oleh masyarakat.
Dengan Permendag tersebut maka seluruh Toko Pengecer dan Minimarket di seluruh Indonesia sama sekali tidak boleh lagi menjual minuman yang mengandung alkohol berapa persen pun kadarnya.
Walau pun perdagangan Miras di bawah 5 % masih diperbolehkan di Supermarket dan Hypermarket dengan syarat ditempatkan secara khusus dan hanya boleh diambilkan oleh petugas. Setidaknya dengan Permendag tersebut, maka ruang gerak penjualan Miras sudah jauh dipersempit, sehingga ke depan peluang pelarangannya secara total makin terbuka lebar.
Permendag tersebut memberi
tenggang waktu kepada seluruh Toko Pengecer dan Minimarket se-Indonesia hingga
tanggal 16 April 2015.
Memang sudah semestinya,
Pemerintah memberi perlindungan kepada seluruh lapisan Masyarakat dari bahaya
Miras. Dan ke depan, Pemerintah harus lebih serius untuk memberi perlindungan
kepada rakyat secara maksimal, sehingga pelarangan Miras tidak boleh lagi
setengah hati, tapi harus total dan menyeluruh.
Karenanya, kepada segenap anggota
masyarakat diserukan ikut mengontrol dan mengawasi secara ketat pelaksanaan
Permendag tersebut, serta ikut berperan aktif untuk mendorong pemerintah daerah
dan aparat penegak hukum untuk bersama-sama menegakkan dan melaksanakannya.
Tetapi sepertinya larangan itu tidak berlaku di food court / pujasera, terlihat pada gambar di pujasera Mall Nagoya Hill Batam ini, pajangan itu bebas saja. Atau memang untuk di hall seperti itu tidak termasuk dalam aturan menteri?
Advertisement
0 Response to "Toko Pengecer & Minimarket Se Indonesia Dilarang Total Menjual Miras, tetapi di pujasera bagaimana?"
Post a Comment