Allah Ta’ala berfirman,
ﺇِﻧَّﻤَﺎ ﺟَﺰَﺍﺀُ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﻳُﺤَﺎﺭِﺑُﻮﻥَ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﻭَﺭَﺳُﻮﻟَﻪُ
ﻭَﻳَﺴْﻌَﻮْﻥَ ﻓِﻲ ﺍﻟْﺄَﺭْﺽِ ﻓَﺴَﺎﺩًﺍ ﺃَﻥْ ﻳُﻘَﺘَّﻠُﻮﺍ
ﺃَﻭْ ﻳُﺼَﻠَّﺒُﻮﺍ ﺃَﻭْ ﺗُﻘَﻄَّﻊَ ﺃَﻳْﺪِﻳﻬِﻢْ ﻭَﺃَﺭْﺟُﻠُﻬُﻢْ ﻣِﻦْ
ﺧِﻠَﺎﻑٍ ﺃَﻭْ ﻳُﻨْﻔَﻮْﺍ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﺄَﺭْﺽِ ﺫَﻟِﻚَ ﻟَﻬُﻢْ
ﺧِﺰْﻱٌ ﻓِﻲ ﺍﻟﺪُّﻧْﻴَﺎ ﻭَﻟَﻬُﻢْ ﻓِﻲ ﺍﻟْﺂَﺧِﺮَﺓِ ﻋَﺬَﺍﺏٌ
ﻋَﻈِﻴﻢٌ
“ Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat
kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka
secara silang, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar.” (QS. Al Maidah: 33).
Syaikh As Sa’di rahimahullah mengatakan bahwa yang dimaksud dalam ayat adalah orang yang keluar dan melakukan teror di jalanan dengan melakukan perampasan atau pembunuhan. (Manhajus Salikin , hal.243).
Hukuman pada mereka dirinci sebagai berikut:
1. Merampok dengan melakukan pembunuhan dan perampasan harta: dibunuh dan disalib.
2. Merampok dengan melakukan pembunuhan saja: wajib dibunuh.
3. Merampok dengan merampas harta saja: dipotong tangan pada pergelangan tangan kanan dan dipotong kaki pada pergelangan kaki kiri.
4. Merampok dengan menakuti-nakuti (meneror) orang: dibuang dari negeri (tempat kediaman). (Manhajus Salikin, hal. 243).
http://rumaysho.com/…/hukuman-yang-pantas-bagi-pelaku-begal…
Advertisement
0 Response to "Hukuman bagi para Begal."
Post a Comment