Akad atau Perjanjian

Oleh: Mas Imam.

Jika akad mengandung Unsur yg dapat meninggalkan sesuatu yang wajib atau melanggar sesuatu yang diharamkan, maka Hukumnya Haram dan tidak sah.

Nash2 telah menunjukkan atas kedua perkara tersebut di berbagai situasi dan tempat. Di antaranya tentang hukum jual beli yang dilakukan setelah panggilan (adzan) pada hari Jum'at, dan jika waktu untuk menunaikan yg wajib menjadi sempit, atau takut akan kehilangan pahala jama'ah, maka begitu juga dlm aktivitas muamalah yg berpotensi dapat menghilangkan dan menyibuk kan manusia dari apa2 yg telah Allah wajibkan kepadanya.

Allah berfirman :
" Hai orang2 beriman, janganlah hartamu dan anak-anakmu melalaikan kamu dari mengingat Allah. Barangsiapa yang berbuat demikian maka mereka itulah orang2 yang merugi." ( QS. Al Munafiqun : 63:9 )
Dan inilah aktivitas yg melalaikan kewajiban, dan karena perbuatan tersebut dilarang maka berdampak kepada kerugian.

Dan contoh transaksi yg termasuk dalam bahasan kaidah ini adalah, ketika seseorang menjual buah anggur dan perasannya yg dijadikan bahan baku khamr, menjual telor dan dadu kepada para tukang judi, menjual senjata dalam suasana genting (fitnah) kepada musuh dan perampok, dan menjual budak muslim kepada orang kafir sebelum dibebaskan.

Dan hukum asal dari muamalat adalah mubah dan memberikan kelonggaran serta kemudahan, terkecuali hal2 yg memberikan mudharat bagi manusia dlm agama, akhlaq, dan kehidupan dunia mereka. Dan kepada Allah memohon petunjuk.
Dinukil dari kitab Tanya Jawab lengkap permasalahan Jual Beli.. Oleh
Syaikh Abdurrahman As Sa'dy
Syaikh Abdul Aziz bin Baz
Syaikh Shalih Al Utsaimin
Syaikh Shalih Fauzan Al Fauzan
Hal : 52 - 53.
Sssttt, jangan lihat kanan kiri depan belakang atas bawah,hayya bina !!!

Ya ikhwafillah !!
inilah salah satu kaedah yg dapat kita ambil dalam muamalah, semoga kita dapat melaksanakannya dgn mudah dan ringan karena mengharap pahala dari Allah سبحانه وتعالى .
Takut azab Allah itu yg utama, bukan pada selainnya..

Renungan pagi ini dan harapannya untuk pembaca :
1. Sesibuk apapun kita saat ini dalam kondisi aman, hendaknya ketika masuk waktu Sholat dan terdengar azan...maka segeralah hentikan semua kegiatan dalam urusan dunia yg tidak mengkhawatirkan nyawa manusia, segera menuju mesdjid au Mushola untuk melaksanakan Sholat berjamaah bagi kaum lelaki.

Allahu Akbar...
Semoga kita dimudahkan Allah, aamiin.
Bila hal tersebut dapat kita lakukan dengan mudah dan ringan, mudah2an kerugian kita yg selama ini kita derita, kedepan dapat terhindar atau mendapatkan jalan keluar untuk menutupi kerugian tersebut.
Jarang kita berbaik sangka kpd Allah dan justru berburuksangka kepada Allah..
Renungkan Ya Ikhwafillah !!

Ketika kita bermuamalah, berdagang atau berusaha , sering kita mengalami kerugian, berdampak kewajiban tidak bisa diselesaikan dengan baik sehingga nama baik kita tercemar, pada saat itu kita menumpahkan kesalahan pada orang lain atau pihak lain...sedikit yg berbaiksangka kpd Allah dan muhasabah diri ini adalah sebagai akibat dosa atau maksiat yg kita lakukan atau kita melalaikan kewajiban Sholat diawal waktu..
Astaghfirullah, Tobat Ya Rabb !!!

Maksiat atau Dosa serta kelalaian kita dalam menjaga Sholat diawal waktu inilah salah satu transaksi muamalah kita dapat berdampak pada kerugian, tidak berkah dan ada saja kesulitan yg kita terima, derita tidak berkesudahan dan tidak pernah merasa puas pada hasil yg telah diperoleh,,,merasa kurang aja..inilah nafsu Syaithan..
Astaghfirullah, Tobat Ya Rabb !!!
Ya Allah, ampunillah dosa hambamu ini karena ketidakmengertian akan hal ini bukan kesombongan yg dijalankan.
Ya Allah, masukkanlah hambamu ini kedalam orang-orang pilihanmu, yakni mudah melaksanakan perintahmu dan ringan meninggalkan laranganmu.

Jadikan sisa kehidupan ini untuk mudah mendekat kpd Mu Ya Rabb..
- Belajar Dienul Islam
- Memahami Dienul Islam
- Mengamalkan Dienul Islam
- Mendakwahkan Dienul Islam
- Bersabar dalam Belajar
- Bersabar dalam Memahami
- Bersabar dalam Berdakwah

Siap berkata Jujur
Siap menjadi Hamba Allah yg beriman, bertaqwa dan bertawakkal hanya kpd Allah, aamiin.
Alhamdulillah, masih ada kesempatan bertobat, membaca Istighfar, melakukan perbaikan atas kelalaian yg lalu, mulai saat ini Ya Rabb.,.,detik ini Ya Rabb..menit ini Ya Rabb, jam ini Ya Rabb, hari ini Ya Rabb, pekan ini Ya Rabb, bulan ini Ya Rabb, tahun ini Ya Rabb...
- Hambamu ini ingin segera mendatangi mesdjid ketika masuk waktu sholat atau mendengar azan berkumandang.
- Hambamu ini akan segera melunasi hutang atau segera menikah karena ini yg diperintahkan Syariatmu Ya Rabb.
- Hambamu ini akan segera meninggalkan hasil yang Haram diperoleh dari :
- Hasil Dusta (berbohong)
- Hasil khianat
- Hasil Korupsi
- Hasil judi
- Hasil jual makanan Haram
- Hasil jual minuman Haram
- Hasil jual pakaian Haram
- Hasil dari menyanyi
- Hasil dari bermain musik
- Hasil dari membuka aurat
- Hasil Jual Narkoba
- Hasil jual Rokok
- Hasil dari Rentenir
- Hasil dari Bunga Bank Konvensional atau Hasil dari Ribawi..
Ya Rabb !!
Istiqomahkan hambamu ini, untuk selalu bisa memberikan berita kebaikan dan selalu mengingatkan untuk mengamalkan kebaikan yg berharap nantinya dipertemukan di Jannah, aamiin..

Advertisement

0 Response to "Akad atau Perjanjian"

Post a Comment