Ternate - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Maluku Utara (Malut) meminta kepada pengurus dan anggota Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) Malut untuk menghentikan seluruh kegiatannya di daerah ini.
"MUI Malut telah mengeluarkan fatwa bahwa Gafatar adalah organisasi yang sesat dan menyesatkan, oleh karena itu mereka harus menghentikan kegiatannya agar tidak terjadi koflik di masyarakat," kata Ketua MUI Malut Yamin Hadad di Ternate, Selasa, menanggapi masih beraktivitasnya Gafatar di Malut.
MUI Malut mengeluarkan fatwa sesat dan menyesatkan kepada Gafatar Malut, karena sesuai pengkajian yang dilakukan MUI serta berbagai pihak terkait lainnya, Gafatar terbukti membawa misi yang tidak sesuai dengan ajaran Islam.
Menurut Yamin Hadad, Gafatar yang juga telah dinyatakan sesat dan menyesatkan di provinis lainnya di Indonesia merupakan metamorfosa dari Millah Abraham dan Al-Qiyadah Al-Islamiah, yang fahamnya menyimpan dari ajaran Islam, seperti menganggap orang yang melaksanakan shalat, puasa, membayar zakat dan naik haji adalah komonitas kafir.
Masyarakat di Malut, khususnya umat Islam diimbau untuk tidak terpengaruh ajakan bergabung dengan Gafatar dan bagi mereka yang telah bergabung harus segera keluar dan bertobat, karena tidak ada satu dalil pun dalam Alquran dan hadits membenarkan faham Gafatar.
Yamin Hadad juga mengimbau kepada pemerintah daerah dan aparat keamanan untuk mengambil langkah-langkah terkait dengan keberadaan Gafatar di Malut agar organisasi itu tidak melanjutkan kegiatannya yang pada gilirannya dapat memicu terjadinya konflik di masyarakat.
Masyarakat di Malut diminta tidak melakukan tindakan main hakim sendiri kepada pengurus dan anggota Gafatar yang masih beraktivitas di daerah ini, karena tindakan main hakim sendiri jelas melanggar hukum.
Ia menambahkan, para tokoh agama di Malut, termasuk pemerintah setempat harus terus memberikan pemahaman agama kepada masyarakat agar tidak mudah terpengaruh dengan faham yang sesat dan menyesatkan seperti yang dibawa Gafatar.
(iis/ANTARA News)
Advertisement
0 Response to "MUI Malut telah mengeluarkan fatwa bahwa Gafatar adalah organisasi yang sesat dan menyesatkan"
Post a Comment