Koq Bisa ya Tri Rismaharini Jadi Tersangka?

SURABAYA - aduh gimana lagi ini. Calon Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalagunaan wewenan terkait Pasar Turi, Surabaya. Kepastian Risma menjadi tersangka setelah berkas Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Jatim diterima oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim Romy Arizyanto membenarkan penetapan tersebut. "Dari SPDP yang kami terima, Ibu Risma melanggar Pasal 421 KUHP tentang Penyalahgunaan Wewenang sudah tersangka," kata Romy dalam keterangan pernya di Kantor Kejati Jatim, Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Jumat (23/10/2015).
Saat ini pihak Kejaksaan masih menunggu limpahan berkas dari Penyidik Polda Jatim. Untuk selanjutnya, Kejati Jatim akan menunjuk dua jaksa penuntut umum (JPU) untuk meneliti berkas-berkas tersebut (P16). Penelitian itu meliputi kelengkapan perkara secara formil dan meteriil.
"Berkasnya belum kami terima. Kasusnya terkait pemindahan Pasar Turi," ujarnya.
Romy juga menjelaskan, dugaan penyalahgunaan wewenang ini mulai dilakukan penyidikkan oleh Polda Jatim pada Mei 2015. Kemudian Kejati Jatim menerima SPDP pada 30 September.
Romy juga mengatakan, meski sudah ditetapkan tersangka, belum bisa dilakukan penahanan karena ancamannya Pasal 421 KUHP adalah dua tahun delapan bulan.
Informasi yang dihimpun, mantan Wali Kota Surabaya ini ditetapkan sebagai tersangka terkait lapak-lapak sementara atau tempat penampungan sementara (TPS) di sekeliling Gedung Pasar Turi.
Risma dilaporkan oleh sejumlah pedagang pasar turi ke Polda Jatim terkait penyalahgunaan wewenang. Hingga saat ini kasus tersebut masih menggelinding di Polda Jatim.

Advertisement

0 Response to "Koq Bisa ya Tri Rismaharini Jadi Tersangka?"

Post a Comment