Hutang : Apabila salah seorang diantara kalian memberi pinjaman, lalu ia diberi hadiah atau diajak menunggangi kendaraan orang yg meminjam, jangan ia menungganginya dan jangan menerima hadiah tsb.

Oleh: Mas Imam 

Hutang

Ibnul Qayyim berkata :
Nabi dan para sahabat beliau melarang seorang yg memberikan hutang mengambil hadiah dari yg berhutang sebelum hutang lunas terbayar.
Karena tujuan dari hadiah itu ( secara tidak langsung ) adalah agar pembayaran hutang ditangguhkan, meskipun yg memberikan hadiah tidak menekankan syarat itu, demi menutup jalan menuju perbuatan Riba."
Imam Asy-Syaukani memberikan rincian lagi dalam persoalan ini.
Beliau mengungkapkan :" Walhasil, hadiah atau pinjaman dan sejenisnya jika bertujuan untuk memperpanjang masa pembayaran hutang, atau untuk menyuap orang yg memberi hutang, atau agar orang yg memberi hutang dapat menggunakan fasilitas dari yg diberi hutang sebagai kompensasi dari hutangnya, maka itu adalah Haram. Karena itu termasuk salah satu bentuk riba atau suap. Namun kalau sekedar melakukannya karena faktor kebiasaan yg sudah berlangsung lama antara orang yg berhutang dengan yg memberikan hutang sebelum terjadinya akad hutang tsb, maka tidak apa-apa. Kalau secara mendasar sama sekali tidak memiliki tujuan apa-apa, secara zhahir tetap dilarang berdasarkan kemutlakan larangan tersebut.
Hadits Rasulullah :" Apabila salah seorang diantara kalian memberi pinjaman, lalu ia diberi hadiah atau diajak menunggangi kendaraan orang yg meminjam, jangan ia menungganginya dan jangan menerima hadiah tsb. Kecuali jika kebiasaan tsb sudah berlangsung antara kalian sebelum itu. ( HR.Ibnu Majah dalam sunannya bab : Al-Qardh)
Simpulannya :
1. Apabila dijadikan persyaratan, hukumnya Haram secara mutlak, baik diberikan sebelum ataupun sesudah lunasnya hutang.
2. Apabila tidak dijadikan persyaratan, hukumnya boleh bila diberikan setelah lunasnya hutang, namun bila sebelumnya, tidak boleh. Terkecuali apabila hal itu telah menjadi kebiasaan yg sudah berlangsung sebelum adanya akad hutang, bukan karena adanya hutang tersebut.
Wallahu a'lam
Dinukil dari kitab Perbedaan Jual Beli dan Riba dalam syariat Islam, karya DR.Shalih Fauzan A Fauzan, Hal.84-85
Sssttt, jangan lihat kanan kiri depan belakang atas bawah, hayya bina !!!
Semoga kita dimudahkan untuk menyelesaikan hutang dan terbebas dari lilitan hutang, aamiin
nasehatnya adalah :
1. Hindari hutang kecuali terpaksa dan betul mendesak.
2.Bila berhutang pasang niat untuk membayar dan berusaha secepat mungkin untuk menyelesaikannya dan melunasinya.
3. Ingat ! pahala dalam mengamalkan syariat agama belum diberikan Allah sebelum hutang lunas.
4. jauhkan hutang dengan rentenir, bank konvensional, koperasi konvensional, atau yg menimbulkan RIBA..
Solusi terbaik belajar agama Islam dengan baik dan benar dengan berpegang pada Al Qur'an wa Sunnah sesuai yg dipahami oleh para Sahabat.
Alhamdulillah, dapat secercah harapan untuk hidup bahagia Tanpa Riba..
yakin rezeki kita telah tercatat di lauh mahfuz..
Ternyata Allah menciptakan kita dan jin hanya untuk beribadah kepadanya..namun kadang kita meremehkan panggilannya, menunda tidak mendahulukan perintahnya..
Astaghfirullah, Tobat, Ya Rabb....
Aku ingin berubah Ya Rabb
Aku ingin dekat denganmu Ya Rabb
Aku Ingin masuk jannahmu Ya Rabb
Aku ingin melihat wajahmu Ya Rabb
mudahkan untuk mengamalkan perintahmu Ya Rabb
Ringankan untuk segera meninggalkan semua laranganmu, Ya Rabb
Semoga yg membaca tulisan ini dimudahkan mendapatkan hidayah taufiqmu Ya Rabb, dijadikan mereka penduduk surga Ya Rabb.
dimana saja akan membela agamamu Ya Rabb..
termasuk ana Ya Rabb, semoga
Istiqomah mengajak Saudara hambamu ini untuk segera membayar hutang, menyelesaikan kewajibannya terhadap saudaranya yg lain, dan dimudahkan untuk selalu menyeru dalam mengajak yg ma'ruf dan mencegah yg mungkar, aamiin
dan selalu tak lupa mengajak jihad memberantas Riba di masyarakat dengan menyakini dan mengamalkan serta mendakwakan bahwa Bank Konvensional RIBA...
RIBA dihukumi Allah adalah HARAM, baca QS.Al Baqarah: 275.

Advertisement

0 Response to "Hutang : Apabila salah seorang diantara kalian memberi pinjaman, lalu ia diberi hadiah atau diajak menunggangi kendaraan orang yg meminjam, jangan ia menungganginya dan jangan menerima hadiah tsb."

Post a Comment